Jajang Nurjaman: Dugaan Mark Up Proyek Bantuan Kandang Kambing Pemkot Bekasi

    Jajang Nurjaman: Dugaan Mark Up Proyek Bantuan Kandang Kambing Pemkot Bekasi
    Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman

    JAKARTA, - Center for Budget Analysis (CBA) kembali menyoroti adanya dugaan Mark Up proyek di Pemkot Bekasi tahun 2021 kepada 100 kelompok pertani kandang berupa pembagian kambing Jawa Randu atau domba Priangan beserta kandang kambing masing-masing satu kandang. Proyek ini merupakan bantuan sosial diperuntukkan kepada masyarakat yang berdampak Covid-19.

    Dalam pelaksanaannya, CBA banyak menemukan kejanggalan terkait proyek bantuan Covid-19 Pemkot Bekasi, contohnya dalam proyek pembuatan kandang kambing untuk masyarakat. Berikut penjelasan CBA dalam rilis resmi yang terima media, Sabtu (7/1/23).

    Pertama, dalam penetapan pagu dan Harga Perkiraan Sendiri HPS oleh Pokja ULP sangat janggal karena nilainya terlalu tinggi dan sama persis di angka Rp 2, 3 miliar.

    "Khususnya dalam penetapan HPS, Pemkot Bekasi terkesan asal tulis dan tidak mampu menetapkan biaya terendah, hal ini berakibat meroketnya nilai proyek dan menguntungkan pihak swasta dalam proses pengajuan harga tawaran, " jelas Jajang selaku Koordinator CBA.

    Kedua, dalam tender 'Kandang Kambing' Pemkot Bekasi memenangkan CV. Hendry Putra Andalan yang beralamat di JL. Raya Centex No.23B RT.011, RW.003, Ciracas Jakarta Timur. Nilai proyek yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp1.907.315.630. Angka ini, menurut Jajang sangat mahal, satu kandang kambing setara Rp 19 juta lebih.

    Terakhir dalam penjelasannya, CBA menilai dalam pelaksanaan proyek kandang kambing ditemukan dugaan Mark up dengan total temuan sebesar Rp 140, 9 juta. Dalam pekerjaan penunjang, pekerjaan kandang, pekerjaan tempat makan, pekerjaan tempat penampungan limbah, terdapat kekurangan volume pekerjaan namun Pemkot Bekasi tetap membayar CV HPA dengan bayaran penuh.

    Berdasarkan catatan di atas, CBA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan terkait proyek bantuan sosial terkait Covid-19 Kota Bekasi khususnya pembuatan kandang kambing di tahun 2021.

    "Sangat disayangkan di tengah kesulitan masyarakat, oknum Pemkot Bekasi malah memanfaatkannya untuk bermain proyek. KPK harus segera panggil dan periksa pejabat terkait, serta Walikota Bekasi, Tri Adhianto untuk dimintai keterangan, " tegas Koordinator CBA ini dalam rilis resmi nya. (***)

    Baca juga: Pura-Pura Budayawan

    Oleh: Jajang Nurjaman (Koordinator CBA) 

    kabupaten bogor
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    CMMI Minta DPR RI Tolak Pengesahan Perpu...

    Artikel Berikutnya

    LLDIKTI IV Jabar Banten Serahkan Ijin Pendirian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bhabinkamtibmas dan Babinsa Lakukan Silaturahmi Kamtibmas kepada Tokoh Masyarakat untuk Dukung Pilkada 2024 yang Aman dan Damai
    Polres Tasikmalaya Kawal Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Tiap TPS di Kabupaten Tasikmalaya   
    Bhabinkamtibmas Polsek Klari Lakukan “Cooling System” Kepada Warga Binaan Di Hari H Pencoblosan
    Apel Gabungan Dipimpin Kapolsek Banyusari Melaksanakan Kegiatan Pengamanan dan Monitoring Pergeseran Logistik dari Gudang PPK ke Gudang Logistik KPPS  di Wilayah Banyusari

    Ikuti Kami